JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengimbau agar seluruh umat Islam melaksanakan ibadah di rumah selama Bulan Suci Ramadhan. Hal ini untuk mengurangi risiko penularan virus corona atau Covid-19.
BACA JUGA:
- Sekjen PKP Klarifikasi Kematian Warga Paninggahan Suci Rahmadona Bukan Karena Covid-19
- Pimpinan dan Pegawai Kemenristek/BRIN dan LPNK Berbagi 1.000 Sembako
- Riset Terbaru di China Temukan Udara AC Mempercepat Penularan Covid 19, Ruangan Sekolah Perlu Jendela Terbuka
- Cuci Tangan Lebih Mudah dengan Alat Otomatis Besutan Mahasiswa Telkom University
- Guru dari Semarang Ini Masuk Nominasi Finalis Global Teacher Prize 2020 Berhadiah Rp15 Miliar
- Bangga Jadi Warga Kota Bekasi, Cek Update Pasien Corona Terpusat di Sini
- Atma Jaya Yogyakarta Beri Bantuan Pangan Kepada Mahasiswa
Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa “Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya, dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain.”
“Maka jangan sampai kita menjemput bahaya, janganlah kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi membahayakan diri kita dan juga orang lain,” tegas Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam-Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin.
Amin mengatakan bahwa meskipun umat Muslim memahami dan menyadari betapa penting dan mulianya berada atau beribadah di masjid, akan tetapi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, wajib hukumnya untuk tetap berada dan beribadah di rumah. Kualitas ibadah umat Islam, lanjutnya, tidak akan berkurang dengan berada dan beribadah di rumah.
Leave a Reply