JAKARTA, KalderaNews.com – Banyak dari kita pasti bertanya-tanya alasan di balik perubahan nama Olimpiade Sains Nasional (OSN) menjadi Kompetisi Sains Nasional (KSN). Tidak sedikit yang kaget mendengar istilah KSN yang menggantikan OSN.
Kata “Olimpiade” yang diganti dengan kata “Kompetisi” tentu kalau bicara dari sisi gaungnya lebih bergengsi Olimpiade dibanding Kompetisi. Kompetisi terkesan kurang bergengsi.
Penelusuran KalderaNews menemukan, Olimpiade Sains Nasional (OSN) diganti nama menjadi Kompetisi Sains Nasional (KSN) sejak kemunculan yang dinamakan Pusat Prestasi Nasional yang notabene di bawah bentukan menteri yang baru. Ganti menteri ganti nama?
BACA JUGA:
- Kecil-kecil Cabe Rawit, Inilah 30 Siswa SD Pemenang OSN IPA 2019 di Yogyakarta
- Berikut Ini 30 Siswa SMA Pemenang OSN Komputer/Informatika 2019 di Manado
- Berikut Ini 30 Siswa SMA Pemenang OSN Astronomi 2019 di Manado
- Ini Lho 30 Siswa SD Pemenang OSN Matematika 2019 di Yogyakarta
- Inilah Daftar Lengkap 30 Siswa SMP Pemenang OSN Matematika 2019 di Yogyakarta
Perubahan organisasi ini (kemunculan Pusat Prestasi Nasional) juga diikuti perubahan nama OSN menjadi KSN tanpa kejelasan alasan penggantian kata olimpiade menjadi sekadar kompetisi.
Penelusuran KalderaNews lantas menemukan bahwa festival olimpiade yang sebelumnya diurus oleh masing-masing direktorat, saat ini (mulai 2020) sudah berada dalam struktur baru yang bernama Pusat Prestasi Nasional (PPN) di bawah langsung Sekjen Kemdikbud, sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melakukan sejumlah perombakan organisasi dan tata kerja di lingkungan kementeriannya.
Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Vokasi, dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli bidang Regulasi.
Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Prestasi Nasional bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik yang diimplementasikan antara lain adalah pelaksanaan Lomba, Festival, dan Kompetisi.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melakukan penjaminan mutu pendidikan serta pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/ kota, provinsi, nasional, dan internasional. Berdasar pada hal di atas, pemerintah melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan dengan mengembangkan Kompetisi Sains Nasional (KSN).
Berikut ini perbedaan kedua kata tersebut;
Dikutip Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online:
Olimpiade/Olim·pi·a·de/ n pertandingan olahraga amatir antarbangsa yang diadakan setiap empat tahun sekali di negeri yang berlainan
Dikutip dari Wikipedia
Olimpiade Sains Nasional adalah ajang berkompetisi dalam bidang sains bagi para siswa pada jenjang SD, SMP, dan SMA di Indonesia. Siswa yang mengikuti Olimpiade Sains Nasional adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat kabupaten dan provinsi dan adalah siswa-siswa terbaik dari provinsinya masing-masing.
Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional ini didasarkan pada kesuksesan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Fisika Internasional (IPhO – International Physics Olympiad) yang diselenggarakan di Bali pada tahun 2002.
Olimpiade Sains Nasional diadakan sekali dalam satu tahun di kota yang berbeda-beda. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian seleksi untuk mendapatkan siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia yang akan dibimbing lebih lanjut oleh tim bidang kompetisi masing-masing dan akan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional.
Dikutip Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online:
kompetisi/kom·pe·ti·si/ n 1 persaingan: di antara para siswa harus diciptakan suasana — yang sehat dalam belajar; 2 Olr pertandingan untuk merebut kejuaraan dalam gabungan perkumpulan olahraga (sepak bola dan sebagainya): klubnya keluar sebagai juara — PSSI wilayah III; 3 sistem pertandingan olahraga yang mengharuskan semua pihak saling bertanding (berhadapan);
— antarnegara usaha suatu negara untuk mengungguli negara lain dalam mencapai tujuan nasional;
— sosial persaingan atau perjuangan hidup di tengah-tengah masyarakat
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Alasan perubahan olimpiade menjadi kompetisi adalah karena pelarangan penggunaan kata Olimpiade, Olympics, Olympian, dan logo 5 ring, sesuai dengan surat edaran Kemendikbud, dalam rangka mempersiapkan Indonesia dalam pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032