Jika mengacu pada kalender pendidikan, Tahun Ajaran 2020/2021 mulai pada Juli 2020 setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Orangtua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah atau dianjurkan secara online. Untuk itu, Kemendikbud akan menyiapkan sarana agar sekolah dapat melakukan penerimaan siswa online. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
1 2
Leave a Reply