Menteri Bambang menyampaikan melalui program ini pemerintah menyediakan anggaran riset maksimal sebesar Rp 2 miliar per tahun, dengan durasi 3 tahun. Dana riset ini berasal dari pendanaan Lembaga Pengelola dana Pendidikan (LPDP) dan dikelola oleh Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI) yang bekerjasama dengan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek/BRIN.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
1 2
Leave a Reply