JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengizinkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan guru dan peserta didik untuk membeli kuota internet dalam rangka mendukung program belajar dari rumah.
BACA JUGA:
- Mulai Senin Belajar di Rumah Lewat TVRI Saja Biar Irit Kuota Internet
- Lulus SNMPTN 2020? Kamu Wajib Buktikan Peduli Pencegahan Covid 19
- Sekolah PENABUR Diliburkan, Elika Dwi Murwani: Jaga Kesehatan!
- Viral Ibu-ibu “Stres” Hingga Salahin Guru Saat Dampingi Anak Belajar di Rumah, Emang Jadi Guru Mudah?
- Selamat, dari 95.346 Siswa Pemilik KIP Kuliah, 25.398 Siswa Lolos SNMPTN 2020
- Selain Laman Utama di LTMPT, Inilah 12 Laman Mirror Cek Hasil SNMPTN 2020
“Dana bos ini bisa digunakan untuk membeli kuota untuk guru dan murid-muridnya selama masa krisis-krisis ini untuk menambah subsidi kuota internet,” tandas Nadiem.
Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan, termasuk untuk pembelian kuota internet, setelah dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.
Selama ini, kuota internet memang menjadi salah satu kendala yang alami pendidik dan peserta didik dalam menjalankan pembelajaran daring dengan beragam aplikasi mulai dari Zoom hingga Google Hangout.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply