JAKARTA, KalderaNews.com – Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Achmad Yurianto menegaskan tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19. Sejatinya ada perbedaan antara Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan.
Informasi terakhir, 4 pasien positif corona dan 1 pasien yang meninggal belum dinyatakan positif corona. (BACA: 4 Pasien Positif Corona, 1 Meninggal Belum Positif Corona ).
Pasien yang meninggal tersebut masuk ke RSPI Sulianti Saroso dua hari lalu dari rumah sakit swasta. Saat masuk pasien berusia 65 tahun itu sudah menderita sejumlah penyakit berat. Ia merupakan pasien dalam pengawasan. Anak si pasien memiliki riwayat perjalanan ke Singapura.
BACA JUGA:
- 4 Pasien Positif Corona, 1 Meninggal Belum Positif Corona
- Cegah Penyebaran Virus Corona, Gedung Perkantoran di Sudirman Dilengkapi Alat Thermo Scanner
- Mendadak Corona, Empat Kampus di Bandung Larang Mahasiswa dan Dosen ke Luar Negeri
- Gara-gara Masker Mahal, Pelajar SMK Bertopeng Mendadak Viral
- Dua Pasien Positif Covid-19 Mulai Membaik, Ini Kronologi Corona Masuk Indonesia
- Gegara Virus Corona, FSGI: Sediakan Masker di Sekolah, Siswa Sakit Jangan Masuk Dulu
- UGM dan UI Keluarkan Larangan ke Luar Negeri dan Protokol Tamu Asing
“Terminologi Orang dalam Pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia,” katanya di Jakarta.
Dr. Ahmad mencontohkan negara tersebut di antaranya China, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut Orang dengan Pemantauan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.
Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.
“Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.
Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.
Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.
Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi. Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.
“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona,” tandas dr. Ahmad di lamas resmi Kemenkes. (ML)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply