SOLO, KalderaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akhirnya mengumumkan kejadian luar biasa ( KLB) terhadap virus corona atau Covid-19 pada Jumat malam, 13 Maret 2020 setelah satu dari dua pasien positif corona yang dirawat di RSUD Dr Moewardi Surakarta meninggal dunia pada Rabu, 11 Maret 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih pun kini telah mengkarantina secara mandiri selama 14 hari terhadap 62 orang. Mereka dipastikan kontak dekat dan kontak erat dengan pasien positif corona atau Covid-19.
BACA JUGA:
- WHO Desak Indonesia Umumkan Darurat Nasional Virus Corona
- Inilah 21 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Sabtu Ini Guna Cegah Corona
- 2 Masih Bayi, Inilah Daftar Lengkap 69 Pasien yang Positif Terjangkit Corona, 4 Meninggal
- Jangan Panik, Berikut 18 Cara Cegah Penyebaran Virus Corona di Sekolah dan Kampus
- Hand Sanitizer Langka dan Mahal, LIPI: Ini Bahan dan Cara Membuatnya Secara Mandiri
- Perhatian! Inilah Protokol Penanganan Penyebaran Virus Corona di Area Pendidikan
Adapun ke-62 orang itu terdiri dari tenaga kesehatan ada 16 orang dari RS Dr Oen Kandang Sapi, tenaga kesehatan RS Dr Oen Solobaru ada 15 orang, Klinik Mojosongo ada 6 orang, keluarga pasien ada 12 orang di Kadipiro, kontak dekat pasien di Semanggi ada 6 orang dan karyawannya ada 7 orang.
Alasan penetapan KLB karena Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan Jateng KLB corona. Secara konkret, langkah antisipasinya yakni Car Free Day setiap Minggu pagi distop hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, warga Solo wajib menghindari kerumunan warga.
Terkait dunia pendidikan, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah jenjang SD dan SMP/MTs diliburkan. Para siswa wajib belajar di rumah. Jenjang SD dan SMP diliburkan sampai surat keputusan KLB dicabut.
Sementara itu, jenjang SMA/SMK yang masih ujian akan diliburkan setelah ujian selesai, tetapi kegiatan PHBS tetap harus dilaksanakan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply