Rektor UI: Mahasiswa Harus Pulang ke Rumah dan Dilarang ke Luar Negeri

Ilustrasi: Universitas Indonesia. (Ist.)
Universitas Indonesia. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Indonesia (UI) menerbitkan Surat Edaran yang berisi 10 instruksi untuk dipatuhi seluruh sivitas akademika untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan menyusul ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi.

BACA JUGA:

Surat Edaran bernomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 itu tentang Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia. Menurut Rektor UI, Ari Kuncoro, langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya.

“Situasi yang kita hadapi memang tidak mudah, tetapi dengan kebersamaan dan kegotong-royongan, kita akan mampu melaluinya. Pimpinan UI menghargai dedikasi, curahan pikiran, kerja sama, dan kerja keras berbagai pihak yang dengan sungguh-sungguh memperjuangkan tetap berlangsungnya kegiatan Tridarma di UI sambil menjaga keselamatan dan kesehatan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI,” ungkap Ari.

Nah, berikut 10 instruksi Rektor UI terkait hal itu:

  1. Pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Hal itu guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
  2. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, terutama infeksi Covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
    Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.
  3. Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan Ul sangat menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Ul untuk tidak datang ke Kampus Ul apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan Ul akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.
  4. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Ul yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 Universitas Indonesia.
  5. Ul tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut: (a). Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ; (b). Tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik, seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19. Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan; (c). Menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran Iain. Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode Iain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin
  6. Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan Ul meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Ul dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin kembali/ pulang ke rumah orangtua/ keluarga masing-masing.
    Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah kost di sekitar Kampus Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau.
  7. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang setinggi mungkin.
  8. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
  9. Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
  10. Pimpinan UI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting. Selain hal-hal terebut, Kampus UI tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*