Jangan Panik, Berikut 18 Cara Cegah Penyebaran Virus Corona di Sekolah dan Kampus

Peserta didik SDK PENABUR Bintaro Jaya cegah penyebaran virus Corona dengan hand sanitizer tiap pagi (KalderaNews/Dok. Sekolah)
Peserta didik SDK PENABUR Bintaro Jaya cegah penyebaran virus Corona dengan hand sanitizer tiap pagi (KalderaNews/Dok. Sekolah)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

BACA JUGA:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini menjadi panduan menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

“Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia agar melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” ujarnya.

Langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona di satuan pendidikan (sekolah dan kampus). (Kemendikbud/repro.Prayogo/kalderanews.com)

Mendikbud juga meminta untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19,” tutur Mendikbud.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*