Siswa, Mahasiswa, Pengajar, dan Karyawan “Diliburkan” 14 Hari Jika Baru Pulang dari Negara Terinfeksi Corona

Hari Pertama Sekolah
Ilustrasi: Hari Pertama Sekolah
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Para siswa dan guru dari sekolah yang pulang dari negara episentrum virus Covid-19 bisa diliburkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari.

“Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin, Senin, 9 Maret 2020.

Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menambahkan tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19.

BACA JUGA:

“Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan Pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego.

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek.

“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” tambah Ade Erlangga.

Mereka juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect corona COVID-19. Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

“Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat,”

Ade juga menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*