Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS, Berikut 16 Larangannya

Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan dana BOS memiliki manfaat besar untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.

BACA JUGA:

Dikutip dari laman bos.kemdikbud.go.id, berikut 16 larangan penggunaan dana BOS:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/ SMK atau software sejenis
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi atau karya wisata, dan sejenisnya.
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/ guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Membiayai akomodasi kegiatan, seperti sewa hotel, sewa ruang, dan yang lain.
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  9. Digunakan untuk merehabilitasi sedang dan berat
  10. Membangun gedung/ ruangan baru
  11. Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Menanamkan saham
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/ wajar
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah
  15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/ kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur di dalam peraturan perundangan yang berlaku
  16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMA/SMK perpajakan, program BOS SMA/ SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

So, agar manfaat dana BOS bisa maksimal, maka dibutuhkan pengawasan. Selain guru, siswa dan orangtua, serta masyarakat juga dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana BOS. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*