JAKARTA, KalderaNews.com – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berlangsung sejak 1 Februari 2020 hingga 6 Maret 2020 dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri terdiri dari 100 soal yang terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (30 soal), Tes Intelegensia Umum (35 soal), dan Tes Karakteristik Pribadi (35 soal).
BACA JUGA:
- Nadiem Inginkan “Pernikahan Massal” Perguruan Tinggi
- Bagaimana Jika Perguruan Tinggi Tidak Mau Reakreditasi dan Naik Level?
- Harvard University Peringkat Pertama Dunia Versi Webometrics, 20 Besar Didominasi Amerika Serikat
- UI Geser UGM, Inilah 50 Besar Peringkat Universitas di Indonesia Versi Webometrics
Panitia Pelaksana SKD Kemendikbud, Hanjar Basuki menegaskan ke-100 soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 90 menit, namun untuk penyandang disabilitas diberikan waktu lebih lama untuk menyelesaikan soal, yaitu 120 menit.
Setelah SKD adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). Bagi peserta yang memiliki nilai SKD di atas ambang batas bisa mengikuti SKB dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sesuai peraturan hanya (diambil) tiga kali formasi. Jadi misalnya formasinya cuma satu, maka yang dipanggil SKB hanya tiga orang yang nilainya tertinggi. Kalau formasinya dua, maka yang diundang mengikuti SKB hanya enam orang dengan nilai tertinggi,” kata Hanjar.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply