Inilah Alur Permintaan Rekomendasi ke Dinas Sosial Biar Dapat KIP Kuliah

Kamu Lulus SMA/SMK Sederajat? Deadline Beasiswa S1 WMI 1 April 2019
Siswa SMA sedang berdiskusi (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Saat ini di beberapa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) mengaku sudah ada banyak permohonan rekomendasi untuk mendapatkan KIP Kuliah. Sejauh ini diketahui, rekomendasi menjadi salah satu syarat untuk bisa memperoleh KIP Kuliah.

Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan data keluarga pemohon yang termasuk kategori dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS).

Basis Data Terpadu (BDT) adalah data penduduk yang mencakup Nama, NIK, Alamat, dan keterangan mengenai kondisi sosial dan perekonomian penduduk tersebut. Cek di sini ( http://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian ) pada kolom ID pilih Nomor Induk Keluarga (NIK).

BACA JUGA:

Dengan data ini pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengupayakan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia dan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.

BDT ditujukan kepada kelempok masyarakat ekonomi rendah yang diatur oleh Kementerian Sosial sebagai data rujukan kepada pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak untuk menerima KIP Kuliah.

Data ini valid karena melalui serangkaian proses pengajuan dari Desa/Kelurahan hingga pada tingkat Kementerian Sosial pusat (BACA JUGA: KIP-Kuliah Eksklusif untuk “Fakir Miskin”, Jangan Palsukan Data, Berikut 3 Langkah Daftar DTKS). Berikut adalah alur pengajuan supaya terdaftar di Basis Data Terpadu:

  1. Pengusulan Dimulai dari Tingkat Desa atau Kelurahan
    Pengusulan data baru oleh penduduk yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilaksanakan di tingkat Desa/Kelurahan. Data ini kemudian menjadi data usulan baru untuk diproses sebagai Basis Data Terpadu. Pengusulan data ini bertujuan agar penduduk yang sebelumnya tidak memiliki KIP berpeluang mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi setelah mengusulkan BDT. Pengusulan ini bersifat mandiri, dimana penduduk mengusulkan data sendiri.
  2. Pengusulan ke Dinas Sosial
    Setelah mengusulkan data baru di tingkat Desa/Kelurahan, kemudian diarahkan ke Dinas Sosial setempat untuk tahapan selanjutnya. Data usulan yang baru akan diverifikasi dan divalidasi untuk kemudian ditetapkan kelayakannya untuk terdafatar sebagai Basis Data Terpadu. Setelah diverifikasi di tingkat kabupaten, Dinas Sosial akan mengirimkan data tersebut ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
  3. Pengajuan ke Kementerian Sosial
    Tahapan terakhir adalah pengajuan ke Kementerian Sosial pusat. Data yang diterima oleh Kementerian Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten akan menjadi data rujukan dalam penetapan apakah penduduk yang bersangkutan berhak menerima bantuan atau tidak. Jika Kementerian Sosial menyetujui maka data usulan tersebut akan diproses ke dalam Basis Data Terpadu. Setelah terdaftar dalam BDT, penduduk tersebut berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa KIP Kuliah.

Karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana program KIP Kuliah ini belum turun juga, sejumlah Dinsospermasdes hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi dan belum melangkah untuk proses selanjutnya karena teknis lebih lanjut berada di tangan Kemdikbud.

Tragisnya, laman resmi KIP Kuliah ( http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ) masih saja down dengan keterangan Server Maintenance. (BACA Klarifikasi Kemdikbud: Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Dibuka, Ini yang Perlu Segera Dilakukan

Melonjoknya pemohon surat rekomendasi KIP Kuliah ini tentunya untuk persiapan masuk kuliah pada tahun ajaran dan mengingat dalam waktu dekat siswa SMA/SMK sudah akan ujian akhir.

Nah, bagi yang belum masuk dalam BDTKS, tentu diminta untuk mengurus surat keterangan miskin terlebih dahulu ke pihak desa atau kelurahan. (ML)

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




16 Comments

  1. Saya terdaftar di BDTKS dan terakhir di update tahun 2015, apakah untuk mendapatkan KIP kuliah saya harus mengupdate data tersebut ke dinas sosial? Mohon informasinya, terima kasih.

  2. Selamat pagi, mau bertanya
    adik saya sudah mendaftar KIP kuliah dan status berkas sudah lengkap. hanya saja statusnya belum terdata. dan menurut prosedur harus ke kantor Dinas Sosial kabupaten setempat, kami sudah datang ke Kantor DinSos untuk melakukan Pendaftaran Mandiri DTKS . tapi seminggu kemudian statusnya masih belum terdata sedangkan batas pendaftaran KIP keburu habis. kira2 apakah masih bisa atau sudah gugur daftar? terima kasih

    • Selamat malam
      Mau bertanya, saya sudah me daftar kip kuliah, dan status berkas sudah lengkap hanya saja statusnya belum terdata. Dan menurut prosedur harus mengajukan ke desa dst…tapi saya belumengajukan
      Apa masih bisa dapat kip kuliah?

  3. Saya ingin bertanya apa prosedur pendataan dtks TDK bisa dipermudah sejauh ini apakah TDK ada penyuluhan ke tingkat kelurahan atau desa karena saat urus rekomendasi dikelurahan tidak singkron dan tidak update pada KIP kuliah bahkan ada petugas TDK mengerti apa itu KIP kuliah, kalau tiap tahun prosedurnya begini kami ribet urus dtks kami takut tahun berikutnya anak kami yg saat ini duduk di SMK susah untuk urus dtks sebagai syarat kelengkapan KIP kuliah. kalau ditingkat kelurahan TDK saling mendukung pada kami yang kurang mampu.

  4. Selamat siang
    Saya mau bertanya,sayakan sudah punya kip tpi bukan kip kuliah
    Kip tersebut saya dapat sejak SD jadi apakah kip tersebut masih berlaku atau tidak?
    Dan apakah saya harus mendaftar kip kulia atau saya gunakan kip yg saya dapat dari SD dan tinggal di rubah di dinas sosial??

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*