JAKARTA, KalderaNews.com – Admin Dapodikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA dan SLB di seluruh Indonesia. Surat ini merupakan pemberitahuan kepada semua sekolah agar segera melengkapi data-data untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah alias BOS 2020.
BACA JUGA:
- Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS, Berikut 16 Larangannya
- Inilah Komponen Pembiayaan Dana BOS di SD,SMP, SMA, dan SMK
- Dana BOS 2020 Dirombak Besar-besaran, Begini Skema Lengkap yang Terbaru
- Dana BOS 2020 Cair, Waspadai 10 Modus Korupsi Ini
- Inilah Komponen Pembiayaan Dana BOS di SD,SMP, SMA, dan SMK
Mulai 2020 ini penyaluran dana BOS akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah hal-hal yang harus dilakukan sekolah, dinas pendidikan dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun 2020, yakni melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS serta verifikasi jumlah siswa dari setiap satuan pendidikan.
Nah, dari hasil data pada 13 Februari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id, diketahui beberapa kondisi data yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
- Masih terdapat sekolah yang belum melakukan update data melalui laman bos.kemdikbud.go.id (daftar sekolah terlampir)
- Sekolah dengan rekening terdeteksi ganda (daftar sekolah terlampir).
- Rekening sekolah tidak valid (daftar sekolah terlampir), dapat disebabkan:
- a) Rekening tutup
b) Rekening tidak terdaftar di Bank
Maka, sekolah dengan rekening tidak valid harus segera menghubungi bank penyalurnya dan kemudian melakukan update data rekening valid melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Update data rekening valid pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat dilakukan pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 23.59 WIB. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan update data rekening valid, maka dana Bos tidak dapat disalurkan.
So, bagi sekolah-sekolah segera melakukan update data, agar dana BOS bisa segera disalurkan. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply