JAKARTA, KalderaNews.com – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan upaya Pemerintah untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
BACA JUGA:
- Yuk Simak Persyaratan Resmi dan Keunggulan KIP Kuliah!
- Laman Resmi KIP Kuliah Sudah Bisa Diakses, Berikut Prosedur Pendaftarannya
- Dua Klarifikasi Penting Kemdikbud Terkait KIP Kuliah 2020
- Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Dibuka, Ini yang Perlu Segera Dilakukan
- Kamu Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat Ingin Dapat KIP Kuliah? Begini Caranya
- Inilah Alur Permintaan Rekomendasi ke Dinas Sosial Biar Dapat KIP Kuliah
- Ini Perbedaan Bidikmisi dan KIP Kuliah
Nah, berikut beberapa pertanyaan seputar KIP Kuliah seperti dikutip dari laman resmi: kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Apa itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik, namun terbatas dalam hal ekonomi. Ini berbeda dengan beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Meski demikian, KIP Kuliah tetap mensyaratkan prestasi akademik untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah benar-benar memiliki potensi dan kemauan menyelesaikan pendidikan tinggi.
Apakah pendaftaran KIP Kuliah Gratis?
KIP Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
- Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya
- KIP Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan masing-masing panitia dan PT
- Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah
Jika ada pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
Jika saya mendaftar KIP Kuliah, dan dinyatakan tidak layak, apa yang akan terjadi?
KIP Kuliah memang ditujukan secara eksklusif hanya bagi yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul, namun mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal kamu mendaftar KIP Kuliah dan ternyata dinyatakan tak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi:
- Jika dianggap kelalaian ringan / tak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
- Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misal pernah suatu kali ada laporan penerima KIP yang orangtuanya tiap tahun pergi Umroh, maka dalam hal tersebut akan dikoordinasikan dengan perguruan tinggi terkait verifikasi ulang.
Apakah mahasiswa aktif boleh mendaftar?
Saat ini KIP Kuliah hanya dikhususkan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA/ Sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Untuk mahasiswa di PTN/ PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/ bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing masing.
Saya alumni SMA/Sederajat, apakah boleh mendaftar KIP Kuliah?
Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/ Sederajat tahun 2020, 2019, atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
Apakah penerima KIP Kuliah boleh pindah prodi atau daftar KIP Kuliah lagi?
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama, untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
Jika saya sudah menerima KIP Kuliah, apakah boleh mendaftar beasiswa lain?
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.
Apakah penerima KIP Kuliah boleh menikah?
Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan perguruan tinggi, dan perguruan tinggi bersangkutan yang akan melakukan verifikasi.
Penghentian bantuan hanya untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada pengaduan bahwa salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam periode penerimaan KIP Kuliah, maka akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya, jika kamu layak jangan khawatir akan dihentikan.
Bagaimana penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah?
- Perguruan tinggi mengirimkan SK/ surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
- PLPP Kemendikbud melakukan proses SPP, SPM (kira-kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
- KPPN menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemendikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
- PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
- Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima
Dari proses nomor 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
Nah, itulah beberapa hal yang sering ditanyakan terkait KIP Kuliah. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply