Dana BOS 2020 Dirombak Besar-besaran, Begini Skema Lengkap yang Terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020 (KalderaNews/Luthfi Fikaz)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah akhirnya merombak cara penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 agar makin efisien. Diketahui, jenis dana BOS sendiri terbagi menjadi tiga yakni reguler, kinerja, dan afirmasi. Perombakan kali ini dilakukan untuk skema penyaluran dana BOS reguler.

Sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui 4 tahapan, tetapi untuk 2020 ini diubah menjadi 3 tahapan dengan masing-masing rincian tahap I sebesar 30 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 30 persen dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun atau naik 6,03 persen dari tahun lalu untuk membiayai 45,5 juta siswa di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri, Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi pers “Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja” di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020 menegaskan penyaluran BOS reguler tahap I akan dilakukan pada Januari, tahap II paling lama pada April, dan tahap III dilakukan paling lambat di September 2020.

BACA JUGA:

“Dengan tiga kali berarti akan jauh lebih sederhana dan ini syarat-syarat pencairannya mengikuti Kemendikbud. Untuk BOS lainnya kinerja dan afirmasi, kita berikan sekaligus paling cepat April 100%. Ini yang akan berubah banyak di BOS reguler. Tujuannya mendorong dan mendukung program merdeka belajar,” jelasnya.

Selain skema penyaluran, dana yang akan diterima oleh peserta didik juga naik:

  • Untuk Sekolah Dasar (SD) dinaikkan dari Rp800 ribu per siswa menjadi Rp900 ribu per siswa dengan jumlah siswa turun dari tahun lalu 25,56 juta menjadi 25,18 juta.
  • Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Rp1 juta per siswa menjadi Rp1,1 juta per siswa dengan jJumlah siswa yang juga turun.
  • Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Rp1,4 juta per siswa menjadi Rp1,5 juta per siswa dengan jumlah siswa menurun
  • Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih sama karena tahun lalu sudah dinaikkan ke Rp1,6 juta per siswa
  • Untuk pendidikan khusus sama Rp2 juta per siswa.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menambahkan beberapa perubahan. Perubahan-perubahan ini dilakukan agar sejalan dengan program merdeka belajar dan langka pertama untuk menyejahterakan guru honorer:

  • Skema Penyaluran
    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung mentransfer dana BOS ke rekening masing-masing sekolah, berbeda dengan sebelumnya yang ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD).
  • Penetapan SK Sekolah Penerima Dana BOS
    Penetapan SK sekolah penerima Dana BOS kini akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan pemerintah daerah.
  • Batas Akhir Pengambilan Data
    Batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan berbeda dengan batas akhir pengambilan data sebelumnya yang 2 x per tahun yaitu di 31 Januari dan 31 Oktober.
  • Kegunaan Dana BOS
    Dana BOS bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%. Intinya bukan untuk membiayai guru honorer baru. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15% di sekolah negeri, dan 30% di sekolah swasta.
  • Kuota Buku dan Multimedia
    BOS 2020 tidak mengenal alokasi maksimal maupun minimal pemakaian untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Sebelumnya, pembelian buku dibatasi sebesar 20%, dan pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitas.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*