Dana BOS 2020 Cair, Waspadai 10 Modus Korupsi Ini

Waspadai Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020
Waspadai Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dari anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020 (20 persen dari total belanja negara mencapai Rp2.528,8 triliun), pemerintah mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alokasi tersebut meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun.

Tragisnya, selama ini modus korupsi dana BOS justru dilakukan oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek). Celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah itu Pemda meneruskan ke sekolah-sekolah.

Kini penyaluran dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima. Skema yang digunakan bahkan sudah sangat rinci, yaitu by name, by address, dan by school account.

BACA JUGA:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan celah korupsi masih terbuka, meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.

Dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa, misalnya untuk perbaikan fasilitas sekolah dan lainnya.

“Saat kami direct transfer kan tidak bisa dipotong, tapi kepala sekolahnya dipanggil (oleh pemda). Loe kalau mau jadi kepsek harus setor ke gue. Setelah itu ditransfer, jadi diambil juga. Jadi korupsi ada di mana-mana,” katanya.

Nah, berhubung dana BOS ini masih rawan dikorupsi, ada baiknya diwaspadai modus-modus korupsi berikut ini:

1.Kepala Sekolah diancam Pemda menyetor sejumlah uang.
2. Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi.
3. Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP.
4. Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri” atau dengan sengaja tidak membentuk Komite Sekolah.
5. Dana BOS hanya diketahui dan dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Tragisnya, bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah.
6. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Penting juga, sekolah memasang papan informasi tentang dana BOS.
7. Pihak sekolah (Kepala Sekolah) kerap berdalih bahwa dana BOS kurang dan dalam penyusunan RAPBS sering dimarkup atau markup jumlah siswa.
8. Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu
9. Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.
10. Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




1 Comment

  1. Pas and tidak salah point2 celah korupsi di atas.. semestinya pemerintah sipkn tenaga khusus untuk rutin mengecek proses pemanfaatan dana tersebut..

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*