JAKARTA, KalderaNews.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Kartu ini diresmikan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera setelah Jokowi dilantik menjadi Presiden RI pada periode pertamanya. Kartu Indonesia Pintar diperuntukkan bagi anak usia sekolah 6-21 tahun untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal.
BACA JUGA:
- Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Dibuka, Ini yang Perlu Segera Dilakukan
- Ini Perbedaan Bidikmisi dan KIP Kuliah
- Yuk Kenali 5 Penyebab Rasa Bosan saat Belajar
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?
PIP adalah kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa tujuan PIP?
PIP dirancang membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI sampai lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A sampai Paket C serta kursus terstandar).
Program ini berupaya mencegah peserta didik putus sekolah, serta dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tak langsung.
Mengapa harus Kartu Indonesia Pintar?
KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan kepada anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Bagaimana jika siswa belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
Merujuk pada petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016 besaran dana manfaat yang diterima siswa sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/ tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/ tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/ tahun.
Apa kewajiban penerima dana PIP?
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik, agar tidak hilang
- PIP adalah bantuan pendidikan yang harus digunakan untuk keperluan yang relevan dan menunjang proses belajar.
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika KIP hilang atau rusak?
Pemilik kartu segera menghubungi kontak pengaduan PIP untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri. Maka, jika baru mendapatkan KIP segera difoto atau difoto copy, agar jika hilang atau rusak dengan mudah mengurusnya.
Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?
Selain pengawasan internal sekolah atau lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tak sesuai ke kontak pengaduan.
Apa itu KIP Kuliah?
Pada periode kedua Presiden RI Joko Widodo merancang KIP Kuliah. Dan mengacu pada RAPBN 2020, peserta didik yang berhak memperoleh KIP Kuliah harus sudah memiliki KIP sejak disekolah. Kepemilikan KIP sejak masih sekolah terkait dengan eligibilitas penerima bantuan dana pendidikan. Artinya, peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi, walaupun akan tetap diverifikasi oleh PTN atau PTS bersangkutan.
Salah satu persyaratan KIP dari sekolah dapat dilanjutkan menjadi KIP Kuliah adalah PTN atau PTS yang dipilih telah memiliki akreditasi A/B, begitu pula dengan jurusan atau program studinya.
Selain ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah juga mengutamakan mahasiswa pada perguruan tinggi vokasi atau politeknik. Sementara pada perguruan tinggi non-vokasi, mahasiswa pada jurusan sains dan teknologi mendapat prioritas.
Nah, untuk informasi tentang pendaftaran KIP Kuliah, yuk simak di sini. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Anak saya mempunyai KIP.semasa duduk bangku MA.Aliyah.dan setelah lulus dari MA Aliyah ingin meneruskan kuliah di swasta
di semarang.Dan mendaftar kuliah dengan kartu KIP.tapi di tolak dengan alasan blom ada kebijakan dari pimpinan kampus.padahal anak saya punya KIP.DAN terpaksa kmi tempuh jalur regular..dengan keterbatasan dana.dan sekarang anak saya semester dua.mohon bantuan untuk Kip nya bisa di teruskan untuk kuliah
Saya adalah siswa kelas 12. Ini saya mau bertanya, KIP kuliah kan di berlakukan untuk PTN dan PTS berakreditas A dan B, sudah pasti di Universitas Terbuka berlaku juga. Yang mau saya tanya apakah Kip kuliah berlaku di universitas Terbuka yang melakukan sistem jarak jauh?
Bagaimana mensinkronisasi data dapodik untuk tingkatan madrasah,karena kami memakai data emis. Jdi data biodata pribadi untuk mengisi no kip dan no kks tidak bisa diketik atau dimasukkan. Jadi bagaimana solusinya?
Kaka saya lagi kuliah di sulawesi dan tempat saya sekarang ada di jatim, jd solusi untuk persyaratan foto jeluarga gmana?,
mengapa data rumah saya tidak dapat disimpan?
Saya semasa smp mendapatkan kip dan dana berhasil cair.
Saya sekarang sudah masuk ke jenjang sma apakah saya harus mendaftarkan ulang kip saya kesekolah sma?
Anak saya SDH daftar utbk sbmptn tp pakai jalur reguler Krn KIP nya masih dalam pengurusan, apakah pada saat diterima di universitas pilihannya KIP kuliah masih digunakan? Terima kasih
Ka mau nanya kan saya belum punya kartu kip dan tdk memiliki KKS kira”bgmana cara saya untuk mendapatkannya saya lulusan 2020
Kak; dulu saya punya KIP ketika masih sd, tapi saat SMP saya gak dapat lagi kak.Trus masih bisa gak kk Saya dapat KIP kuliah???
Mohon izin bertanya. Nama saya Soni Saputra, saya duduk di kls XI SMK. Saya kan dari SD-Skrng SMK punya KIP. Klo dikasih sehat dn panjang umur saya mau lanjut kuliah S1 jalur KIP-K di PNJ. Apakah KIP-Kuliah saya nanti turun dari Pemerintah?atau harus buat KIP-K sendiri ka???
Mohon responannya kak.
Anak saya pemegang KIP (dapet dari sekolah), tapi sampai sekarang kartu KIP tidak kunjung datang…dana setiap tahunnya alhamdulillah sdh kami terima.
Bagaimana cara mendapatkan kartu KIPnya ya?
Mohon bantuannya
Terima kasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Saya mau bertanya dulu kan saya sudah dafatr akun KIP tapi HP saya hilang
Tapi sekarang saya mau daftar ulang tapi sudah gak bisa karna nisn sebelumnya sudah pernah di pake.Saya mau lupa sandi email tapi bgtupun dngn nama email saya sudah lupa
Jadi mohon solusinya kak🙏🥺🥺
Anak saya sekolah SMK dikampung tapi kk Jakarta bisa tidak daftar KIP buat bantu biaya sekolah..
Maaf saya mau tanya ank saya SD kelas 4 waktu ito pernah dapet sekali2’a dapet dana KIP tpi sekrng ko yg lain pada dapet sampe SDH 2 periode ank saya ngecek ga da mlu ya knpa ya masa iya cma sekali aja dapet’a
Kenapa saya dapat bantuan dari sekolah ya? Padahal saya keluarga yang mampu tapi kenapa dapat bantuan? Maaf bukannya sombong cuma heran aj
Saya dari rokanulu Riau anak saya punya kartu KIP sejak SD apakah setelah tamat SMA anak saya bisa kuliah di luar propinsi saya