Perihal UN Guru dan Sekolah Jangan “Khianati” Nadiem Makarim

Ujian Nasional (UN) jenjang SMP di Pangkalpinang
Ujian Nasional (UN) jenjang SMP di Pangkalpinang (KalderaNews/Pemkot Pangkalpinang)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) yang baru. POS UN ini merupakan revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November tahun lalu. Rilis tentang revisi POS UN disampaikan di Kantor BSNP, Cipete, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Ketua BSNP, Abdul Mu’ti menegaskan revisi POS UN ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani mendikbud pada 10 Desember 2019.

“Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujarnya.

BACA JUGA:

Selain itu, menurut Abdul Mu’ti, paling tidak ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019.

Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*