JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 22 Desember, kita memperingati Hari Ibu. Peringatan Hari Ibu sudah diterapkan sejak era pemerintahan Presiden Sukarno. Mengapa tanggal 22 Desember?
Penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu mengacu pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I yang digelar 22-25 Desember 1928, beberapa hari setelah Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Kongres Perempuan itu berlangsung Yogyakarta, tepatnya di Ndalem Joyodipuran atau sekarang digunakan sebagai Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.
BACA JUGA:
- Mendikbud Nadiem: PAUD Bukan Penitipan Anak
- Tips Memilih Kado Natal Buat Si Buah Hati
- Pohon Natal Limbah Plastik Karya Siswa SD Karitas Purwokerto
- Indonesia Raih 5 Perak dan 1 Perunggu di Olimpiade Sains Internasional
Kongres Perempuan itu diikuti sekira 600 perempuan dari puluhan perhimpunan wanita dari seluruh Indonesia. Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang suku, agama, pekerjaan, juga usia. Sejumlah organisasi perempuan yang terlibat, antara lain Wanita Oetomo, Poetri Indonesia, Wanita Katolik, Aisyiyah, Wanita Moeljo, Darmo Laksmi, Wanita Taman Siswa, juga sayap perempuan dari berbagai organisasi pergerakan seperti Sarekat Islam, Jong Java, Jong Islamieten Bond, dan lain-lain.
Dua tahun setelah kongres pertama itu, kaum perempuan di Indonesia itu menyatakan bahwa gerakan wanita adalah bagian dari pergerakan nasional. Dengan kata lain, perempuan wajib ikut serta memperjuangkan martabat nusa dan bangsa. Hari pertama Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928 inilah yang kemudian menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan peringatan Hari Ibu. Penetapan itu dilakukan oleh Presiden Sukarno melalui Dekrit Presiden RI No.316 Tahun 1953. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply