JAKARTA, KalderaNews.com – Selama ini Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi para guru jujur ternyata banyak membebani karena terkesan hanya administratif semata. Oleh sebab itu, penyederhanaan RPP dalam kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” oleh Mendikbud Nadiem Makarim dapat meringankan beban administrasi guru.
RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman, yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran.
Hal terpenting dalam RPP tentu bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi.
BACA JUGA:
- Ini Alasan USBN Bakal Diganti Ujian Kelulusan Masing-masing Sekolah
- Zonasi PPDB 2020 Hasil Kompromi, Pemerataan Kualitas dan Kuantitas Guru Jadi Sorotan
- Dari Ujian Penghabisan, EBTANAS, Sampai UNBK
- Sssttt…., Ini Lho Model Penilaian Siswa Sebagai Pengganti UN
- Ujian Nasional Resmi Dihapus, UN 2020 yang Terakhir
Esensinya RPP atau lesson plan adalah proses refleksi guru. Jadi, bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi.
DEngan penyederhanaan RPP ini, para guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat. (ML)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply