JAKARTA, KalderaNews.com – Hari Guru Nasional jatuh pada saban 25 November. Tanggal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994. Penetapan ini diputuskan tanpa menjadikan Hari Guru Nasional sebagai hari libur.
BACA JUGA:
- Viral, Inilah Pidato 2 Halaman Mendikbud Mas Nadiem Dalam Peringatan Hari Guru
- Wisudawan UPH Harus Jadi Terang dan Garam di Dunia Profesional
- Pendaftaran CPNS 2019, Inilah 10 Formasi yang Ramai dan Sepi Peminat
- Kasus Gugatan Tak Naik Kelas di SMA Gonzaga, Berakhir Damai
- Wali Kota Bandung Bagikan 2000 Anak Ayam Agar Siswa Tak Kecanduan Gadget
Biasanya di sekolah-sekolah digelar upacara untuk memperingati Hari Guru. Usai upacara, di beberapa sekolah diadakan berbagai kegiatan untuk memberikan apresiasi terhadap para guru, seperti lomba atau pentas seni.
Tanggal 25 November juga bertepatan dengan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Jika Hari Guru Nasional ditetapkan pada 1994, Hari PGRI ditetapkan lebih dahulu, yaitu pada 1945. Sebelum menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia, organisasi para guru ini bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang didirikan pada 1912 oleh pemerintahan Belanda. Nama berubah lagi menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada 1932. Saat Jepang mulai menduduki Indonesia, semua organisasi dilarang, sekolah ditutup, dan PGI pun tak bisa berkegiatan.
PGHB merupakan organisasi besar tempat berhimpun organisasi lain, seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), dan yang lain. Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Kongres Guru Indonesia digelar pada 24-25 November 1945. Dalam kongres itu, semua organisasi keguruan melebur menjadi satu menjadi PGRI. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply