JAKARTA, KalderaNews.com – Sidang gugatan perdata orang tua murid yang anaknya tinggal kelas kepada SMA Kolese Gonzaga Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, berakhir dengan kesepakatan damai antarpihak yang berperkara. Pihak penggugat resmi mencabut gugatannya.
BACA JUGA:
- Wali Kota Bandung Bagikan 2000 Anak Ayam Agar Siswa Tak Kecanduan Gadget
- 7 Staf Khusus Milenial Jokowi Masih Ada yang Ingin Lanjut Kuliah
- Politeknik Seharusnya Seriusi Financial Technology
- Inilah Daftar Perguruan Tinggi dengan Kinerja Penelitian Terbaik
Kesepakatan damai ini dihasilkan setelah pihak yang berperkara, yakni Yustina Supatmi sebagai orang tua murid dan pihak sekolah SMA Kolese Gonzaga menjalani sidang mediasi. Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan sidang ditutup dengan kesepakatan damai.
Inilah tiga butir kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak:
- Atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suaminya Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatannya, termasuk tujuh butir tuntutan di dalamnya.
- Penggugat mengakui telah mengadukan SMA Kolese Gonzaga kepada berbagai institusi, baik pemerintah, swasta maupun keagamaan. Untuk itu dengan ini penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan, baik lisan maupun tulisan.
- Baik penggugat maupun para tergugat dengan ini menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan saling menggugat satu sama lain di kemudian hari sehubungan dengan tidak naik kelasnya siswa BB di SMA Kolese Gonzaga.
Kesepakatan ini telah ditandatangani kedua pihak yang berperkara. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply