JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) menyampaikan hasil penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi periode 2016-2018. Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada tiga kategori kelompok penelitian yang masuk dalam penilaian klasterisasi. Dari hasil analisis terhadap data yang telah diverifikasi, terdapat 47 perguruan tinggi yang masuk dalam kelompok mandiri, 146 perguruan tinggi kelompok utama, 479 perguruan tinggi kelompok madya, dan 1.305 perguruan tinggi masuk kelompok binaan.
BACA JUGA:
- Yuk Nikmati Kekayaan Budaya Papua di Sarinah
- SDK PENABUR Bintaro Jaya Kedepankan 70 Persen Pendidikan Karakter
- Batik Carnival PENABUR: Kekuatan Budaya Anak Indonesia
- Implementasi Liberal Arts di UPH Dipamerkan di Hong Kong
- Dari 415 Hanya 148 Kandidat yang Bisa Bertemu Profesor Belanda di PhD Recruitment 2019
- Penting, Inilah Jadwal SNMPTN, UTBK dan SBMPTN 2020
“Penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh masing-masing perguruan tinggi di Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Simlitabmas),” ujar Bambang.
Penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi ini, lanjut Bambang, berdampak kepada sejumlah aspek, seperti kuota anggaran penelitian, pengelolaan dana desentralisasi sesuai dengan rencana induk penelitian masing-masing perguruan tinggi, peta kebutuhan program penguatan kapasitas per klaster, dan mekanisme pengelolaan penelitian.
Lantaran penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi ini memiliki peran yang strategis, maka semua perguruan tinggi berkewajiban menyampaikan data kinerja penelitian untuk penilaian periode berikutnya. Ini juga berlaku bagi perguruan tinggi yang belum pernah menyampaikan data kinerja penelitiannya.
Anggaran maksimal yang dapat dikelola perguruan tinggi di klaster mandiri adalah Rp 30 miliar per tahun, klaster utama Rp 15 miliar per tahun, dan klaster madya sebesar Rp 7,5 miliar per tahun. “Sementara, perguruan tinggi klaster binaan dapat mengelola dana penelitian maksimal sebesar Rp 2 miliar per tahun,” tegas Bambang.
Nah, berikut 47 perguruan tinggi yang masuk dalam klaster mandiri:
- Universitas Gadjah Mada
- Institut Pertanian Bogor
- Universitas Diponegoro
- Universitas Andalas
- Institut Teknologi Bandung
- Universitas Airlangga
- Universitas Padjajaran
- Universitas Hasanuddin
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Universitas Udayana
- Universitas Brawijaya
- Universitas Indonesia
- Universitas Sebelas Maret
- Universitas Negeri Malang
- Universitas Sumatera Utara
- Universitas Riau
- Universitas Negeri Semarang
- Universitas Pendidikan Indonesia
- Universitas Negeri Yogyakarta
- Universitas Syiah Kuala
- Universitas Jember
- Universitas Islam Indonesia
- Universitas Lampung
- Universitas Mataram
- Universitas Negeri Jakarta
- Universitas Negeri Padang
- Universitas Muhammadiyah Surakarta
- Universitas Sam Ratulangi
- Universitas Sriwijaya
- Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
- Universitas Kristen Satya Wacana
- Universitas Telkom
- Universitas Bina Nusantara
- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
- Universitas Halu Oleo
- Universitas Jenderal Soedirman
- Universitas Katolik Atma Jaya
- Universitas Negeri Surabaya
- Universitas Muhammadiyah Malang
- Universitas Tarumanagara
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply