JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana ikut mendalami kasus gugatan orangtua siswa kepada SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait pihak orangtua yang tak menerima anaknya tinggal kelas di SMA tersebut.
“Kami rencana akan ke SMA Gonzaga untuk mendalami kasus ini, karena saya tidak tahu sebenarnya kasusnya seperti apa. Tapi kalau ibu ini berani melakukan gugatan saya rasa dia enggak main-main, mungkin dia punya bukti,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
BACA JUGA:
- 451 Mahasiswa Budi Luhur Penerima Beasiswa Diwisuda
- Kolaborasi Internasional Bakal Jadi Tren Penelitian di Masa Depan
- Yuk Siap-Siap, Pendaftaran CPNS Mulai 11 November, Ada 2.196 Formasi di Kemendikbud
- Mas Menteri Nadiem: Generasi Milenial, Gerbang Kita Telah Terbuka!
- 14 Mahasiswa Asal Papua Raih Beasiswa dari Pemerintah Rusia
Kasus ini bermula dari Yustina Supatmi, orangtua siswa yang tidak menerima keputusan SMA Gonzaga yang tidak menaikkan kelas anaknya. Yustina lantas melakukan gugatan secara perdata kepada empat orang guru sekolah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panamokta; dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Leave a Reply