KPAI Akan Dalami Kasus Gugatan Tak Naik Kelas di SMA Kolese Gonzaga

Sharing for Empowerment

Mengutip laman resmi PN Jakarta Selatan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, Yustina menilai pihak sekolah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keputusan sekolah tidak menaikkan anaknya ke kelas 12 dinilai cacat hukum.

KPAI memang belum berani menyimpulkan, pihak yang salah dalam kasus ini. Pasalnya, sekolah pun tak bisa serta merta disalahkan karena memiliki hak untuk memberikan nilai kepada siswa. “Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 terkait dengan guru dan dosen itu sebenarnya di pasal 24 itu jelas disebutkan bahwa guru punya 12 hak, salah satu memberi sanksi dan memberikan nilai,” ujar Retno. Sementara, aturan tentang kenaikkan kelas diatur dalam peraturan menteri.

Sejauh ini, KPAI belum menerima laporan terkait kasus ini. Tapi KPAI akan segera mendatangi orangtua siswa serta bertemu pihak sekolah untuk mendalami kasus ini.

SMA Kolese Gonzaga berlokasi di bilangan Pejanten Barat, Jakarta Selatan dan merupakan sekolah menengah swasta berbasis agama Katolik. Sekolah ini memiliki kekhasan lantaran juga menjadi tempat pendidikan bagi para seminaris atau calon imam Katolik di Seminari Wanaca Bakti. (yp)




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*