Cegah Kecelakaan Beruntun di Tol, Ini 5 Inovasi LIPI

Tabrakan Beruntun
Ilustrasi Tabrakan Beruntun
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun di Jalan Tol Cipularang Senin, 2 September 2019 lalu menghenyakan Indonesia. Banyak dari kita berasumsi jalan tol adalah jalan bebas hambatan, tak ada lampu merah, tidak ada simpangan sebidang, juga tidak ada orang atau hewan menyeberang jalan yang berakibat melambatnya kendaraan.

Asumsi ini membuat banyak dari kita abai dengan jarak aman kendaraan. Hal inilah yang menjadi penyebab banyak kecelakaan beruntun. Pada dasarnya, jarak aman antar mobil memang harus sesuai dengan kecepatan kendaraan.

Misalnya saat melaju dengan kecepatan 60km/jam maka jarak aman dengan kendaraan di depannya adalah 60 meter. Jarak 60 meter hanya diperkirakan dengan asumsi sehingga tingkat akurasinya rendah.

BACA JUGA:

LIPI melalui Pusat Penelitian Teknologi Pengujian telah menciptakan lima inovasi yang dapat mencegah terjadinya tabrakan beruntun seperti berikut ini:

  1. Alat Pengukur Jarak Kendaraan
    Pada tahun 26 Agustus 1991 LIPI telah mendaftarkankan invensi tentang upaya pencegahan tabrakan beruntun yang dipatenkan pada 10 Maret 1997 dengan nomor paten ID 0,001,402. Alat ini memandu pengemudi dalam empat hal, yang salah satunya adalah mengukur jarak antara kendaraannya dan kendaraan di depannya untuk menjaga jarak aman sehingga tabrakan beruntun dapat dicegah.
  2. Stiker Jarak Aman
    Pada tahun 2012, ditemukan perangkat baru yang lebih sederhana, yaitu berupa stiker yang dipasang di belakang kendaraan. “Stiker ini khusus didesain berdasarkan ketajaman mata manusia normal sebagaimana yang dipersyaratkan ketika tes mata saat ujian Surat Izin Mengemudi. Stiker ini dapat dimanfaatkan oleh pengemudi yang membuntuti,” jelas Sugiono dari Pusat Penelitian Teknologi Pengujian LIPI. Prinsipnya adalah angka yang terlihat merupakan jarak aman kendaraan. Misalkan pengemudi yang membuntuti dapat melihat angka 3, maka ia berada dalam jarak 30 meter. Pengemudi dapat menyesuaikan dengan kecepatan kendaraannya. Sehingga jika ia melaju pada kecepatan 60 km/jam, seharusnya ia menjaga jarak saat dapat melihat angka 6. Invensi ini didaftarkan pada tahun 29 Desember 2013 dan dipatenkan pada 27 Januari 2017 dengan nomor paten IDS 0,001,554. Berbagai varian stiker jenis ini telah dibuat dan didistribusikan lebih dari 400 buah.
  3. Elektro-Optik Jarak Aman
    Berbasiskan pada stiker sebelumnya yang bersifat pasif dan dirasa tidak artistik, invensi baru dimunculkan dengan menggunakan sistem elektro-optik dan didaftar pada 16 Desember 2015 dengan nomor pendaftaran P00-2015-08-521. “Pada invensi ini angka-angka tersebut berupa tayangan angka elektronik pada layar monitor yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan sebagai pengganti stiker. Angka-angka ini dapat berubah secara dinamis karena disesuaikan dengan kecepatan kendaraan yang dipasangi alat ini,” terang Sugiono. Invensi ini juga mendapat penghargaan sebagai salah satu yang dimuat pada “109 Inovasi Indonesia – 2017”.
  4. Laser Jarak Aman
    Tabrakan beruntun masih menjadi perhatian Sugiono sehingga ia terus mengembangkan alat untuk mencegah hal tersebut. “Alat ini memanfaatkan sinar laser untuk menunjukkan kepada pengemudi posisi jarak aman di permukaan jalan. Sinar laser ini dapat dihidupkan dan dimatikan sesuai kebutuhan,” ujarnya. Ketika kendaraan yang dilengkapi laser ini melaju dengan kecepatan, misalnya 80 km/jam, maka sinar laser berdaya tinggi akan tampak oleh mata pengemudi pada permukaan jalan pada jarak 80 m di depan kendaraan. Dengan demikian, pengemudi mengetahui apakah jaraknya dan kendaraan di depannya aman atau tidak. Jika cahaya laser menyentuh mobil di depan, maka berarti jarak antar kendaraan tidak aman. Pengemudi harus segera mengurangi kecepatan atau menghindar. Invensi ini didaftarkan pada 27 Februari 2017 dengan nomor paten P00-2017-01-281.
  5. Rambu Penanda Jarak Aman
    Alat ini didaftarkan patennya pada 29 September 2017 dengan nomor pendaftaran P00-2017-06-605 dengan judul Penanda Jarak Aman Antar Kendaraan pada Badan Jalan. Prinsip kerja alat ini adalah dengan memanfaatkan indera perasa dan indera penglihatan. Pengemudi dapat merasakan sedikit “gangguan” mekanis rumble stripe yang dilindas ban kendaraannya ketika melintasi penanda. “Saat itulah pengemudi mengukur jarak kendaraan di depannya hanya dengan melihat penanda jarak yang berupa sarana optik, baik berupa marka jalan atau paku jalan atau lainnya,” terang Sugiono. Pengemudi yang memanfaatkan jalan tol tidak perlu melengkapi kendaraannya dengan perangkat pengukur jarak, tetapi disediakan pengelola jalan tol melalui kerjasama lisensi LIPI. (ML)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*