Anggaran Pendidikan 2020 Naik Jadi Rp508 Triliun, Mau Dikemanakan?

Para siswa di SD di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
Para siswa di SD di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Ini artinya, DPR sepakat untuk mengubah sejumlah pasal yang sebelumnya sudah disepakati dalam kelompok panitia kerja (panja).

Secara khusus, DPR sepakat menambah anggaran pendidikan tahun depan. Hal itu tertera dalam Pasal 21 Ayat 1, di mana sebelumnya direncanakan sebesar Rp505,75 triliun menjadi Rp508.08 triliun.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Komisi X DPR RI sempat meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) memberikan penjelasan secara komprehensif terkait penambahan anggaran Kemendikbud Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp 599 miliar di bagian Sekretariat Jendral untuk pembangunan gedung kantor Kemendikbud di Cipete.

Terhadap pagu anggaran Kemendikbud yang disetujui sejumlah Rp 35,701 triliun, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amalia meminta Kemendikbud untuk tidak mengesampingkan pengembangan pendidikan bagi kaum disabilitas.

“Ada hal yang tidak boleh luput dari pembicaraan dalam persetujuan pagu anggaran Kemendikbud. Pertama, peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terutama tentang pendidikan, Peningkatan kualitas SLB (Sekolah Luar Biasa), standar pelayanan untuk sekolah inklusi, peningkatan guru di sekolah inklusi. Supaya kedepan kita perlu memberikan perhatian yang khusus terkait ini,” tegasnya.

Guna mewujudkan pemerataan pendidikan dan membangun sumber daya manusia (SDM) unggul, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawal Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemerintah anggarkan untuk pendidikan sebesar Rp 16 triliun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menegaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan pada Ditjen PAUD dan Dikmas, Ditjen Dikdasmen, Ditjen GTK dan Ditjen Kebudayaan perlu dilakukan pengawasan secara langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar tepat sasaran dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia.

Ia juga meminta Kemendikbud segera membuat program percepatan perbaikan ruang kelas sekolah mengingat hanya 32 persen atau 552.328 ruang kelas dalam kondisi baik dari total 1.745.932 ruang kelas. Sementara terdapat 68 persen yang rusak dengan rincian rusak rungan 53 persen, rusak sedang 8 persen, dan rusak berat 7 persen. (LF)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*