JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan surat edaran dalam rangka peringatan ke-10 Hari Batik Nasional yang akan jatuh pada 2 Oktober 2019. Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh instansi atau lembaga di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan:
- Mengenakan pakaian batik pada Rabu, 2 Oktober 2019.
- Mengadakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan batik, seperti pameran hasil kreasi membatik, peragaan busana batik, lomba membatik, dan yang lain.
- Menghias gedung atau kantor dengan nuansa batik mulai 30 September-5 Oktober 2019.
Peringatan Hari Batik Nasional akan dipusatkan di Solo, Jawa Tengah. Ada beragam kegiatan yang digelar untuk memperingati Hari Batik ke-10 ini.
Hari Batik Nasional ditetapkan pada 2 Oktober 2009. Pada tanggal tersebut, batik diakui sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply