![Demo Pelajar STM di Jakarta Demo Pelajar STM di Jakarta](/wp-content/uploads/2019/09/Demo-Pelajar-STM-di-Jakarta-599x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Merespons maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
BACA JUGA:
- Menteri Pendidikan Victoria, Australia Sambangi SMPN 2 Sleman, Sekolah yang Menyenangkan
- Cegah Pelajar Ikut-ikutan Demo Tugas Siapa?
- DKI Jakarta Jawara Pomnas 2019, Atlet UNJ Penyumbang Emas Terbanyak
- #KendariBerduka, Diduga Tewas Tertembak Saat Demo, Selamat Jalan Kak Himawan Randi!
- 8 Staf MKRI Recharging Analisis Hukum ke Belanda dengan StuNed
Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” terang Mendikbud.
Leave a Reply