JAKARTA, KalderaNews.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 untuk mengakui dan mencantumkan aliran kepercayaan sebagai kolom identitas baru di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan perkembangan yang signifikan atas komitmen pemerintah untuk menjamin hak yang sama bagi seluruh rakyat indonesia terlepas dari keberagaman agama dan kepercayaaan.
“Ini tentang bagaimana kita sama-sama menguatkan posisi sebagai warga negara agar tidak ada diskriminasi satu dengan yang lain” ujar Tri Nuke Pudjiastuti, Deputi IPSK LIPI dalam Seminar Internasional “Indigenous and Minority Religions: State, Law and Citizenship in Indonesia” di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Nuke menjelaskan, sebelumnya kartu identitas warga negara Indonesia hanya memuat dan mencantumkan kolom agama dengan enam agama yang telah diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghuchu.
BACA JUGA
- Dubes Kenssy Beri Penghargaan pada WNA dengan Batik dan Kebaya Terbaik
- Inilah 10 PTS Terbaik di Jawa Barat Versi Kemenristekdikti
- Inilah 50 Perguruan Tinggi Vokasi dengan Ranking Tertinggi di Indonesia pada 2019
- Inilah 100 PTN dan PTS Terbaik 2019 Versi Kemenristekdikti
- Pendidikan Lanjut dan Karir Anggota Paskibraka Akan Difasilitasi
“Permasalahannya dengan keberagaman yang ada di Indonesia, banyak warga Indonesia menganut aliran yang tidak terafiliasi pada agama manapun,” ujar Nuke seperti dikutip situs resmi LIPI.
Leave a Reply