Pemutihan Smartphone Ilegal Dilakukan Sebelum 17 Agustus 2019

Laman Cek IMEI Kemenperin
Laman Cek IMEI Kemenperin (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis sebuah website khusus untuk mengecek status IMEI smartphone. Melalui website ini pengguna dapat melihat apakah ponsel dimiliki dibeli secara resmi atau ilegal.

Jika ponsel dibeli secara resmi akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin, sementara smartphone ilegal tidak akan terdaftar dalam database tersebut.

Lantas bagaimana nasib smartphone yang tidak terdaftar di Kemenperin, padahal smartphone tersebut dibeli dari situs e-commerce ternama? Pihak Kemenperin pun pernah menegaskan akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum 17 Agustus mendatang.

BACA JUGA:

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

“HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan,” tulis Kemenperin.

Pemutihan sendiri adalah periode ketika para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan. Sementara itu, implementasi pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai paling lambat 6 bulan setelahnya atau 17 Februari 2020. (ML)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*