Puji Kolom Aliran Kepercayaan di KTP, LIPI Genjot Kajian dan Siapkan Rekomendasi

Sharing for Empowerment

Hal itu menurutnya menyebabkan para penghayat kepercayaan belum memperoleh hak kewarganegaraan dan akses publik yang sama dan terpaksa berafiliasi dengan salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi.

Kebjakan pencantuman aliran kepercayaan di KTP menurut Nuke merupakan kemajuan besar untuk menjamin hak yang sama sebagai warga negara.

“Apresiasi pada kemajuan ini perlu diberikan, namun masih banyak aspek yang perlu dikaji untuk implementasi yang lebih baik dan merata,” jelas Nuke.

Sementara itu, Kepala Pusat Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, Sri Sunarti mengungkapkan saat ini LIPI bersama stakeholder penelitian terkait tengah melakukan kajian mendalam dalam menyusun rekomendasi kebijakan untuk pemerintah.

“Dengan penelitian lapangan, berkomunikasi dengan para penghayat kepercayaan, tokoh-tokoh, dan media literatur yang ada, mudah-mudahan rekomendasi kebijakan dapat turun akhir tahun ini,” terang Sunarti.

Peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, Ahmad Najib Burhani menyatakan perbedaan pemahaman defininisi agama dan kepercayan di konstitusi pada akhirnya berdampak pada kerangka berpikir orang terhadap agama, yang kemudian mereka menganggap ada diskriminasi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*