Puji Kolom Aliran Kepercayaan di KTP, LIPI Genjot Kajian dan Siapkan Rekomendasi

e-KTP Aliran Kepercayaan
e-KTP dengan kolom agama Aliran Kepercayaan pada Tuhan YME (KalderaNews/Liputan6)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 untuk mengakui dan mencantumkan aliran kepercayaan sebagai kolom identitas baru di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan perkembangan yang signifikan atas komitmen pemerintah untuk menjamin hak yang sama bagi seluruh rakyat indonesia terlepas dari keberagaman agama dan kepercayaaan.

“Ini tentang bagaimana kita sama-sama menguatkan posisi sebagai warga negara agar tidak ada diskriminasi satu dengan yang lain” ujar Tri Nuke Pudjiastuti, Deputi IPSK LIPI dalam Seminar Internasional “Indigenous and Minority Religions: State, Law and Citizenship in Indonesia” di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.

Nuke menjelaskan, sebelumnya kartu identitas warga negara Indonesia hanya memuat dan mencantumkan kolom agama dengan enam agama yang telah diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghuchu.

BACA JUGA

“Permasalahannya dengan keberagaman yang ada di Indonesia, banyak warga Indonesia menganut aliran yang tidak terafiliasi pada agama manapun,” ujar Nuke seperti dikutip situs resmi LIPI.

Hal itu menurutnya menyebabkan para penghayat kepercayaan belum memperoleh hak kewarganegaraan dan akses publik yang sama dan terpaksa berafiliasi dengan salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi.

Kebjakan pencantuman aliran kepercayaan di KTP menurut Nuke merupakan kemajuan besar untuk menjamin hak yang sama sebagai warga negara.

“Apresiasi pada kemajuan ini perlu diberikan, namun masih banyak aspek yang perlu dikaji untuk implementasi yang lebih baik dan merata,” jelas Nuke.

Sementara itu, Kepala Pusat Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, Sri Sunarti mengungkapkan saat ini LIPI bersama stakeholder penelitian terkait tengah melakukan kajian mendalam dalam menyusun rekomendasi kebijakan untuk pemerintah.

“Dengan penelitian lapangan, berkomunikasi dengan para penghayat kepercayaan, tokoh-tokoh, dan media literatur yang ada, mudah-mudahan rekomendasi kebijakan dapat turun akhir tahun ini,” terang Sunarti.

Peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, Ahmad Najib Burhani menyatakan perbedaan pemahaman defininisi agama dan kepercayan di konstitusi pada akhirnya berdampak pada kerangka berpikir orang terhadap agama, yang kemudian mereka menganggap ada diskriminasi.

“Hal ini mendorong LIPI melakukan penelitian melihat struktur hierarki tentang keagamaan mulai dengan melihat posisi dalam konstitusi sejak tahun 1945 sampai amandemen terakhir di tahun 2002,” jelas Najib.

Najib menjelaskan, dalam proses penelitian LIPI menelaah di mana saja titik-titik persoalannya. “Dimulai dari ideologi, beberapa ambiguitas dalam pasal-pasal, dan ambiguitas dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,” ulasnya.

Ia menegaskan penelitian ini melihat struktur evolusi dari definisi agama, mulai dari era kemerdekaan sampai dengan sekarang.

“Berbagai pihak telah terlibat di sini, misalnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Dengan bekerja bersama-sama diharapkan hasilnya akan lebih komprehensif,” tutupnya. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*