Selama 4 Tahun, 130 PTS Ditutup, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Menristekdikti, Muhammad Nasir
Menristekdikti, Muhammad Nasir
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Riset Teknologi dan Pendudukan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menutup 130 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) selama empat tahun terakhir, 2015-2019. Masyarakat pun diminta jeli dalam memilih perguruan tinggi yang sehat dengan melihat statusnya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).

“Untuk penutupan PTS ini sudah ada 130 yang kami hentikan. Khusus pada 2019, sebanyak 76 perguruan tinggi sudah minta ditutup,” kata Menristekdikti Muhammad Nasir, Jumat, 2 Agustus 2019.

BACA JUGA:

Sebanyak 234 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah dinonaktifkan pada 2015 lalu. Namun seiring waktu, sekitar 100 perguruan tinggi terus melakukan proses perbaikan di bawah pembinaan Kemenristekdikti. “Ada yang sangat baik setelah melalui proses perbaikan. Yang baik didorong menjadi lebih baik, yang tidak baik harus dievaluasi, dan kalau jelek dilakukan penutupan dengan cepat,” tegas Nasir.

Nasir menuturkan, ada sejumlah penyebab yang membuat pemerintah menutup sebuah perguruan tinggi. “Memang banyak faktor yang menyebabkan perguruan tinggi ditutup. Contoh saja PT itu sedang bermasalah, konflik, itu tidak bisa kita lanjutkan,” kata Nasir. Selain faktor konflik di internal kampus, ada juga faktor kampus yang tidak lagi memiliki mahasiswa. Kampus seperti ini berpotensi menjadi perguruan tinggi yang menjadi tempat praktik jual beli ijazah. “Jika mahasiswa tidak ada, muncul peluang jual beli ijazah,” tegas Nasir. Penutupan juga bisa terjadi jika ada permintaan dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Menurut Nasir, kasus seperti ini pernah terjadi pada 2016-2017.

Nah, bagi mahasiswa yang perguruan tingginya ditutup, maka pihak kampus harus mengoordinasikan kepada mahasiswanya untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain, agar mahasiswa tidak dikorbankan. “Solusi lain, mungkin kalau sudah duduk di semester akhir semua, mahasiswa di-passing out. Kalau masih semester 1 atau 2, pindahkan semua. Tapi kalau sudah semester delapan belum tentu perguruan tinggi lain bisa menerima, maka di-passing out,” ujarnya.

Nasir mengingatkan, masyarakat dapat mengetahui program studi (prodi) maupun perguruan tinggi yang statusnya ditutup dengan mengakses Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). “Penutupan ini kami lakukan di pangkalan data (PDPT), dan diumumkan setelah ditutup. Kami harus membuka informasi ini,” papar Nasir. Ia mengimbuhkan bahwa prodi maupun perguruan tinggi yang statusnya sudah ditutup tidak boleh lagi menerima mahasiswa baru, termasuk pada prodi yang sudah ditutup. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*