BANDUNG, KalderaNews.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bandung masih saja terkendala masalah sebagaimana disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat yang telah menerima 24 laporan.
Pada umumnya, pemahaman penyelenggara di tingkat sekolah tidak seluruhnya memahami aturan atau Perwal yang ada. Secara konkret, ada komplain terkait skoring jalur prestasi yang menyebabkan gagalnya siswa masuk sekolah tertentu karena tidak dipahami secara seksama oleh pihak operator atau sekolah.
Sementara dalam PPDB tingkat SD masih ada laporan terkait kekurangan umur, seperti minimal masuk SD itu 7 tahun namun ada siswa yang belum memenuhi batas tersebut.
BACA JUGA:
- Simak Pendaftaran PPDB Online 2019 untuk SMA/SMK Jawa Barat, Sampai 22 Juni 2019
- Kamu Punya Prestasi, Simak Cara Mendaftar PPDB 2019 DKI Jakarta Jalur Prestasi!
- Penerimaan Siswa Baru SMP DKI Jakarta, Berikut Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi
- Simak Ketentuan dan Jadwal Jalur Zonasi PPDB SMA 2019 DKI Jakarta
Berdasarkan data yang ada, di Kota Bandung ini ada 57 SMP negeri, 5 SMP Rintisan dan 274 SD Negeri. Dari jumlah itu ada 39 ribu lulusan SD yang akan meneruskan ke SMP. Jumlah pendaftar PPDB online tercatat ada 25 ribu. Dari 25 ribu hanya 17 ribu yang masuk daya tampung.
Sementara itu terkait PPDB untuk tingkat SMA/SMK/SLB, terang Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, akan berlangsung 17 Juni 2019 hingga 22 Juni 2019.
Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) resmi terkait tahapan dan tata cara pendaftaran PPDB 2019 untuk SMA/SMK/SLB di Jawa Barat:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke sekolah pilihan pertama.
- Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator sekolah dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan.
- Calon peserta didik SMA jalur zonasi (termasuk KETM) dapat memilih : sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili atau sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik.
- Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik.
- Sekolah pilihan ke tiga pada jalur zonasi, prestasi atau pindahan ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply