JAKARTA, KalderaNews.com – Penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum. Beberapa kasus yang tengah dalam proses penindakan berupa kasus berkaitan dengan jual beli data, akses data secara tidak sah.
Ada pula kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik. Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda. Ada pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 Miliar.
BACA JUGA:
- Kimia Farma Melenggang ke Bisnis Bermodalkan Jari Lewat Mediv
- Apa Beda Unicorn, Decacorn, dan Hectocorn? Ini Penjelasannya
- Startup Indonesia Nomor 1 di ASEAN dan 5 di Dunia
“BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” tutur Ismail.
Untuk memperkuat perlindungan data pribadi, kata Ismail, Kementerian Kominfo telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam draft itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus, seperti agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya.
Ismail berharap adanya UU PDP ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan,” jelas Ismail.
Menindaklanjuti adanya kasus jual beli data, imbuhnya, BRTI dan Kementerian Kominfo akan meminta kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki. (ML)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply