Mendikbud menilai waktu lima bulan semestinya sudah cukup bagi daerah untuk melakukan pembenahan dalam menentukan zonasi di daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat memantau hal tersebut dan bagi daerah yang belum tuntas menetapkan zonasi, dilakukan intervensi dengan menurunkan tim dari pusat. (ML)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu
1 2
Leave a Reply