Haram dan Makruh: Yuk, Selamatkan Bumi dari Sampah Plastik

Sharing for Empowerment

Pertama, Haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan. Kedua, makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Ia pun mengimbau masyarakat, terutama warga NU, untuk mengindahkan keputusan Munas NU yang berbunyi “penanganan sampah plastik harus memasukkan elemen budaya, sehingga terbangun cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik”.

“Bumi yang hijau, udara dan air bersih tentu menjadi cita-cita bersama. Karena itu, untuk mempercepat transisi ke dunia yang lebih bersih, kita perlu mengubah pola tata cara hidup kita menjadi perilaku yang ramah lingkungan. Lindungi Bumi dari kezaliman sampah kita,” tandasnya. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*