Metode Sainte Lague: Cara Menentukan Kursi di DPRD dan DPR RI

Sharing for Empowerment

C. Untuk Kursi Ke-3
Partai A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1 maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1. Maka perhitungan kursi ke-3 adalah:

  • Partai A 28.000/3 = 9.333
  • Partai B 15.000/3 = 5.000
  • Partai C 10.000/1 = 10.000
  • Partai D 6.000/1 = 6.000
  • Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara

D. Untuk Kursi Ke-4
Partai A, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1 maka mereka akan masuk ke pembagian 3:

  • Partai A 28.000/3 = 9.333
  • Partai B 15.000/3 = 5.000
  • Partai C 10.000/3 = 3.333
  • Partai D 6.000/1 = 6.000
  • Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara

E. Untuk Kursi Ke-5
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3 maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1. Penghitungan kursi ke 5 adalah:

  • Partai A 28.000/5 = 5.600
  • Partai B 15.000/3 = 5.000
  • Partai C 10.000/3 = 3.333
  • Partai D 6.000/1 = 6.000
  • Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara

F. Untuk Kursi Ke-6
Partai A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1:

  • Partai A 28.000/5 = 5.600
  • Partai B 15.000/3 = 5.000
  • Partai C 10.000/3 = 3.333
  • Partai D 6.000/3 = 2.000
  • Partai E 3.000/1 = 3.000

Parta A kembali mendapat kursi, karena suaranya ada 5.600

G. Untuk Kursi Terakhir
Partai A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

  • Partai A 28.000/7 = 4.000
  • Partai B 15.000/3 = 5.000
  • Partai C 10.000/3 = 3.333
  • Partai D 6.000/3 = 2.000
  • Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. (LF)




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*