Tidak Ada Bisnis yang Bebas Sengketa, Termasuk di Bidang Kesehatan, Solusinya?

Sharing for Empowerment

Tidak Ada Intervensi Negara dan Pengadilan

Sementara itu, Wakil Ketua BANI Anangga WR, mengatakan meski masalah hukum yang kebanyakan dihadapi rumah sakit kebanyakan kasus malpraktek, dan BANI hanya menyelesaikan sengketa di dunia bisnis, namun rumah sakit juga banyak melakukan kerjasama bisnis dengan banyak pihak misalnya dengan supplier, dengan rumah sakit lain, atau dengan dokter yang kemungkinan bisa terjadi sengketa.

Anangga mengatakan, untuk dapat menyelesaikan perkara di BANI selain masalah bisnis, yang bersengketa harus mencantumkan dalam perjanjian, bila terjadi sengketa diselesaikan melalui BANI. Bila dalam perjanjian tidak disebutkan menyelesaikan sengketa di BANI maka tidak bisa dilakukan.

“Para pihak bisa didampingi penasehat hukum, dan sifatnya sangat tertutup. Yang boleh hadir hanya orang-orang tertentu yang disetujui oleh para pihak,” ujar Anangga.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak ada intervensi dari negara dan juga pengadilan. “Putusan BANI final dan mengikat artinya putusan itu tidak bisa banding, dan putusan itu harus dilaksanakan,” ujarnya, menegaskan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*