JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto meminta pemerintah memberikan perlakukan khusus bagi guru yang terdaftar dalam Honorer Kategori 2 (K2) untuk lolos pada mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, para guru honorer mempunyai konstribusi bagi dunia pendidikan Indonesia yang sudah tidak diragukan, karena semua percaya guru honorer telah mencetak banyak generasi. Tetapi ketika guru honorer menuntut haknya, tidak satu pun yang merasa bertanggung jawab.
Hal ini tegaskan menyikapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Republik Indonesia yang telah memberikan sinyal baik akan adanya formulasi bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun, yaitu melalui mekanisme pengangkatan PPPK. Pengangkatan melalui mekanisme PPPK ini mulai akan dilakukan pada 2019 ini.
“Ini dimasukkan saja mau umur berapapun yang terdaftar di dalam K2 melalui mekanisme PPPK. Enggak usahlah dibatasi dan diberikan kemudahan,” kata Djoko Udjianto yang juga mengeluhkan kalau permasalahan guru honorer K2 sampai saat ini tidak kunjung selesai. Ia meyakini ada permasalahan ketidakberanian dari pembuat kebijakan.
Leave a Reply