Ilustrasi: Digital Ekonomi |
JAKARTA, KalderaNews.com – Transformasi ekonomi nasional dari ekonomi konvensional ke ekonomi digital terus bergulir. Ekonomi digital mencakup semua kegiatan bisnis di pasar yang berbasis internet yang mencakup travel online (pemesanan tiket pesawat online), media online (mencakup periklanan), ride hailing (transportasi dan pengentaran makanan) dan e-commerce (kios online).
Ekonom Unhas, Muhammad Syarkawi Rauf, yang menjadi pembicara dalam KAHMI Economic Forum mengenai Evaluasi Ekonomi 2018 dan Outlook 2019 mengungkapkan bahwa secara regional ASEAN, berdasarkan data Temasek dan Google (2018) menunjukkan bahwa ekonomi digital dalam gross merchandise value (GMV) telah mencapai 72 milyar dollar tahun 2018.
Lebih lanjut menurut Muhammad Syarkawi Rauf, yang juga Ketua KPPU RI tahun 2015-2018, ekonomi digital diperkirakan dengan merujuk pada hasil penelitian Temasek dan Google, akan mengalami pertumbuhan sekitar 37 persen per tahun dalam beberapa waktu ke depan sehingga nilainya dapat mencapai lebih dari 240 miliar dollar tahun 2025.
Perkembangan ekonomi digital di ASEAN yang sangat pesat dapat diamati pada persentasenya terhadap GDP seluruh negara ASEAN dari hanya 1,3 persen tahun 2015, meningkat lebih dua kali lipat menjadi 2,8 persen tahun 2015 dan meningkat tiga kali lipat menjadi 8,0 persen tahun 2018.
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia merupakan yang paling cepat di antara negara ASEAN, dimana dari sisi nilai mencapai 28 milyar dollar AS tahun 2018 dan diperkirakan mencapai sekitar 100 milyar dollar AS tahun 2025. Namun demikian, Vietnam merupakan negara dengan perkembangan ekonomi digital paling maju di ASEAN diukur berdasarkan persentasenya terhadap GDP sebesar 4,0 persen, Singapura 3,2 persen, dan Indonesia 2,9 persen.
“Indonesia akan menjadi salah satu pusat pengembangan ekonomi digital dalam beberapa tahun ke depan dengan ukuran bisnis terbesar di ASEAN, yaitu hampir separuh dari total bisnis ekonomi digital ASEAN. Pemerintah perlu sangat berhati-hati mengatur ekonomi digital, termasuk transportasi online sehingga tidak mematikan inovasi teknologi yang menjadi variabel kunci dalam ekonomi digital,” desak Muhammad Syarkawi Rauf di Kantor Pusat KAHMI Jakarta
Mantan Ketua KPPU RI itu pun menekankan tiga prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar dalam menyusun regulasi baru mengenai ekonomi digital, yaitu: (1) Regulasi tidak boleh menghambat masuknya pemain baru ke pasar. Mempermudah entry dan exit dari industrinya. (2) Regulasi memberikan insentif untuk berionasi bagi start-up dan juga perusahaan incumbent di pasar. (3) Pemerintah memfasilitasi munculnya start-up ke dalam ekonomi digital. (JS)
Leave a Reply