Lawan korupsi |
JAKARTA, KalderaNews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Yayasan Pembangunan Sosial Ekonomi Larantuka (Yaspensel) menggelar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) untuk Aparatur Pemerintah Desa di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan itu berhasil menghimpun pelbagai permasalahan seputar pengelolaan desa dan anggaran desa.
SAKTI Aparat Pemerintah Desa digelar selama empat hari mulai tanggal 6-9 November 2018. Dalam kesempatan tersebut, 26 peserta yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa mendapatkan rangkaian materi mengenai isu korupsi, seperti pengertian korupsi, dampak korupsi, dan sejarah korupsi.
BACA JUGA:
Duh, Kasus Korupsi Dana Desa Capai 181 dengan 184 Tersangka dan Kerugian Rp 40,6 Miliar
Selain itu, peserta juga berdiskusi mengenai permasalahan korupsi di desa dan anggaran desa, khususnya dana desa. Apa saja permasalahan mengenai dana desa yang ditemui di desa masing-masing. Terakhir sebanyak 26 aparatur pemerintah desa menandatangani Pakta Integritas untuk tidak melakukan korupsi dana desa.
SAKTI Aparat Pemerintah Desa berhasil mengidentifikasi hal-hal yang dapat menjadi penyebab potensi korupsi penyelewengan anggaran desa, hambatan dalam pengelolaan anggaran desa beserta rekomendasi perbaikan tata keola dana desa yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan.
16 Penyebab Korupsi Dana Desa
1. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa
2. Tidak adanya transparansi
3. Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa
4. Maraknya penggelembungan (mark up)harga
5. Adanya intervensi atasan
6. Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan
7. Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih
8. Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
9. Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
10. Belanja tidak sesuai RAB
11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai
12. Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes
13. Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD
14. Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa
15. Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa
16. Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa
24 Hambatan dalam Pengelolaan Dana Desa
1. Belum ada pelayanan terpadu satu pintu mengenai dana desa
2. Pencairan masih membutuhkan rekomendasi camat
3. Keterlambatan pencairan dana. Transfer dana desa dari rekening daerah ke desa selalu terlambat
4. Penundaan proses pencairan dari bank
5. Dana di bank tidak selalu tersedia sehingga memperlambat pencairan dana ke kas desa
6. Lemahnya kapasitas sumber daya kepala desa dan perangkat desa
7. Kurang pendampingan dari pihak yang berwenang
8. Partisipasi masyarakat masih rendah
9. Pendekatan perencanaan partisipasif tidak berjalan. Masih didominasi orang-orang tertentu.
10. BPD kurang memahami tugas & fungsinya
11. Miskomunikasi antara Pemdes dan BPD
12. Terlambatnya RPJMD tahun N+1 dan Pagu indikatif desa (butuh dokumen RPJMD untuk penyelarasan program)
13. Proses/terlambatnya perencanaan desa untuk tahun N+1
14. Asistensi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) tidak valid
15. Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendamping desa. Minim dalam mendampingi pengelolaan dana desa
16. Minimnya kapasitas tenaga teknis desa dalam menyusun RAB
17. Masih ada yang belum menggunakan aplikasi SisKeuDes
18. Dana transfer ke rekening desa terlambat karena terlambatnya perencanaan desa untuk tahun N+1
19. Kondisi sosial masyarakat
20. Kurang tersedianya material lokal
21. Koordinasi tidak berjalan maksimal
22. Penataan administrasi masih dibutuhkan
23. Keterbatasan SDM untuk diperbantukkan di kepala seksi
24. Manipulasi pertanggungjawaban (laporan TPK dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Desa)
17 Rekomendasi
1. Perlu adanya pelayanan satu pintu dalam pengurusan dan pengelolaan dana desa
2. Proses pencairan dana desa tidak perlu ada rekomendasi camat
3. Pelayanan satu pintu dalam evaluasi/review APBdesa dengan melibatkan ASN yang berkompetensi
4. Peningkatan kapasitas bagi seluruh perangkat desa dan seluruh pelaksana pembangunan di desa
5. Perlu adanya bimbingan teknis bagi aparatur desa
6. Perlu adanya bimbingan teknis bagi ASN teknis penanganan dana desa
7. Benahi lagi pendamping desa
8. Asistensi RAPBDesa dilakukan di tingkat kecamatan
9. Perhimpunan kepala desa sekabupaten untuk menyuarakan ke Bupati agar proses pencairan langsung dari Bupati tanpa kecamatan
10. Menyusun saja dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) & penyesuaian akan menyusul ketika RPJMD & Pagu indikatif sudah ada (proses jalan terus)
11. Perlu peningkatan APD & BPD setiap tahun (Tidak terbatas kades, sekdes/bendahara)
12. Sosialisasi ke masyarakat/keterbukaan informasi publik
13. Perlu ada SOP dari masing-masing desa
14. Perlu ada peraturan kepala desa tentang standarisasi harga
15. Harus ada kalender kerja
16. Perluasan forum asosiasi kepala desa se kabupaten
17. Hak pemerintah desa harus diperhatikan. (JS)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply