Flash Sale Redmi 6A di Blibli Jadi Ajang Pembuktian Bukan Tipuan

Sharing for Empowerment
Xiaomi Redmi 6A

JAKARTA, KalderaNews.com – Blibli ditunjuk oleh Xiaomi jadi mitra eksklusif untuk penjualan smartphone Redmi 6A. Smartphone ini menjadi smart-budget smartphone penerus produk Redmi 5A.

Redmi 6A memiliki layar lebih lebar yaitu 5,45 inci HD + display dengan rasio layar Full Screen 18:9, processor MediaTek Helio A22 quad-core, 12nm technology yang diklaim bisa menghemat konsumsi baterai, kamera belakang 13MP rear camera with PDAF, dan didukung baterai 3.000 mAh (typ).

Ajang Flash Sale di Blibli memiliki tantangan tersendiri di tengah pesimisme program Flash Sale yang selama ini dilakukan sejumlah e-commerce yanmg ternyata hanya program boong-boongan alias tipuan.

Padahal secara hukum, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Terdapat ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) juga mengatur mengenai timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, yakni dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam kaitan dengan program Flash Sale di Blibli, Wisnu Iskandar selaku Senior Vice President Consumer Electronics Blibli dalam keterangan persnya pada KalderaNews mengklaim kalau pasar Xiaomi di Blibli sudah terbentuk.

Redmi 6A disiapkan dengan harga khusus yaitu Rp 1.249.000 dalam program promo Flash Sale yang mulai diadakan tanggal 10 September 2018, sekali dalam seminggu di setiap hari Kamis jam 10 pagi. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*