Duh, Jual-beli PPDB 2018 Masih Marak?

Sharing for Empowerment


JAKARTA, KalderaNews.com – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji pada KalderaNews menyampaikan desakan sinkronisasi peraturan PPDB yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan Kemenag tentang hal-hal krusial terkait dengan proses PPDB.

“Di antara poin penting adalah: tidak adanya pungutan saat PPDB di semua jenjang, kuota afirmasi untuk anak tidak mampu dan ABK, tidak adanya tes calistung dan psikotes di jenjang SD/MI, dan meniadakan SKTM sebagai bukti tidak mampu karena sudah ada KIP/PKH/KKS,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kalau sistem PPDB online harus terintegrasi dengan data Kepedudukan dan Catatan Sipil terkait dengan pemutakhiran NIK agar tidak terjadi lagi masalah NIK yang tidak terdeteksi.

“Tak hanya itu saja, tindak tegas pula semua oktum yang terlibat dalam pungli dan jual beli kursi sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi jangan korbankan siswanya, karena mereka punya hak untuk bersekolah.”

Oleh sebab itu, desaknya, proses PPDB harus dilakukan secara terbuka. Berapa kuota bangku yang tersedia, berapa anak dan siapa saja yang sudah mendaftar, datanya harus dapat diakses oleh publik. Begitu pula dalam menentukan kelulusan, masyarakat juga harus dapat memahami mengapa anak ini lulus dan yang lain tidak. Biasanya ini menjadi wilayah tertutup pihak sekolah, sehingga ketika ada bangku kosong, dapat diperjual belikan tanpa sepengetahuan publik.

“(Kami-Red) mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses PPDB. Tanpa ada laporan dari masyarakat dan orang tua murid, kecurangan PPDB akan terus terjadi dan reproduksi. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas selama proses PPDB sangat diperlukan.” (FA)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*