PPDB Mencurigakan, Laporkan ke Pos Pemantauan Ini

Sharing for Empowerment


JAKARTA, KalderaNews.com – Koalisis Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama 33 jaringan yang tersebar hampir di seluruh kabupaten atau kota serta provinsi Indonesia. Tujuannya, mengawal proses PPDB agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pos pemantauan juga dapat menjadi sumber informasi bagi orang tua murid mengenai proses PPDB.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 16 April sampai 30 September 2018. Bagi masyarakat yang ingin melapor atau bertanya dapat dilakukan melalui telepon, datang langsung ke pos pengaduan atau mengakses website lapor pendidikan.

BACA JUGA:
Tiga Permasalahan Besar Saat Penerimaan Peserta Didik Baru

Seperti diketahui, dunia pendidikan di Indonesia akan memasuki tahun ajaran baru 2018/2019 yang ditandai dengan tahapan penerimaan peserta didik baru dan pendaftaran ulang bagi siswa-siswi yang naik kelas.

Peraturan mengenai penerimaan peserta didik baru tercantum dalam PP No 17/ 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian secara lebih rinci Kementerian Pendidikan mengeluarkan Permendikbud 17/2017 tentang penerimaan peserta didik mulai taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

Aturan ini berlaku bagi sekolah negeri di bawah Kemendikbud. Sedangkan Kementerian Agama melalui SK Dirjen Pendidikan Islam No. 481/2018 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru yang berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Kementerian Agama (Min/ MTSn/MAn/MAKn).

Jika melihat isi dari kedua aturan turunan PP 17/2010 terkait PPDB, Permendikbud 17/2017 dapat dikatakan cukup progresif. Dalam aturan tersebut, tidak ada jalur umum karena prinsipnya seluruh anak-anak terdekat dari sekolah bisa mengakes Pendidikan berdasarkan dari jarak tempuh dan waktu.

Sedangkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 481/2018 cenderung berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan PP 17/2010. Misalnya dalam hal penerimaan peserta didik kelas 7, dalam PP 17/2010 penerimaan siswa berdasarkan nilai ujian akhir berstandar nasional sedangkan pada SK Dirjen Pendidikan Islam 481/ 2018 seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian keluar dan dapat didasarkan pada hasil test potensi belajar atau tes akademik sejenisnya.

Selain kedua aturan tersebut, seringkali peraturan terkait PPDB yang dikeluarkan walikota atau bupati maupun gubernur seolah tidak mengacu pada PP 17/2010 maupun Permendikbus 17/2017. Jika menemukan kejanggaalan dan keanehan dalam PPDB, segera laporkan dengan KLIK: Lapor Pendidikan (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*