Tiga Permasalahan Besar Saat Penerimaan Peserta Didik Baru

Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama 33 jaringan yang tersebar hampir di seluruh kab/kota dan provinsi Indonesia. Tujuannya untuk mengawal proses PPDB agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Pos pemantauan juga dapat menjadi sumber informasi bagi orang tua murid mengenai proses PPDB.

Mengacu pada hasil pemantau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017, setidaknya ditemukan tiga permasalahan besar, yaitu: Pertama, proses PPDB yang berpotensi dengan korupsi, misalnya jual beli bangku. Kedua, terkait sistem zonasi yang membinggungkan dan meribetkan orangtua murid. Ketiga, terkait transparansi proses penerimaan peserta didik baru.

Proses PPDB sering kali menjadi mimpi buruk bari orang tua sebab seringkali mereka dibebankan dengan berbagai macam pungutan, mulai dari uang formulir, seragam hingga uang masuk sekolah yang jumlahnya tidak sedikit.

Padahal jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar seharusnya sekolah, khususnya SD dan SMP, tidak membebani orang tua dengan berbagai pungutan yang mengatasnamakan sumbangan. Selain itu, sekolah juga sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan dalam proses PPDB.

Hal yang juga tak kalah membebani orang tua murid adanya kewajiban daftar ulang yang disertai dengan pembebanan biaya daftar ulang. Pihak sekolah seharusnya tidak perlu memberlakukan biaya daftar ulang pada siswa, cukup dengan pemenuhan syarat administrasi saja.

Berbagai permasalahan itu jelas akan menghambat pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan. Warga negara dirugikan karena hak atas pendidikan tidak terpenuhi meski dijamin oleh konstitusi. Sementara negara juga dirugikan karena kewajibannya guna memenuhi hak pendidikan warga negara dibajak oleh sekelompok orang untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*