Cara Balik Nama Pelanggan (ID) PLN dari Pemilik Lama

Cara Balik Nama ID PLN
Petugas PLN (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Satu dari banyal hal yang bisa jadi dianggap sepela tapi wajib kita dilakukan jika memiliki rumah baru atau beli rumah baru yaitu melakukan balik nama pelanggan PLN (ID) dari pemilik lama.
 
Nama pelanggan PLN yang tertera di ID PLN biasanya pemilik lama atau bahkan nama pengembang. Balik nama ini perlu dilakukan kalau sewaktu-waktu ingin menambah daya, kita tak perlu repot-repot meminjam KTP pemilik rumah lama yang entah sudah berada dimana. Lalu bagaimana sih cara balik namanya?

BACA JUGA:

Pada dasarnya balik nama pelanggan PLN dari pemilik lama itu gratis. Kalau mau beres ya, ternyata ada juga calo yang menguruskannya, tapi dengan biaya yang tidak murah di kisaran 200-300 ribu. Tarif ini tergolong mahal karena kalau mau urus sendiri selain gratis, juga mudah dan cepat. 

Caranya: kita tinggal datang ke Kantor PLN terdekat dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Materai 6000 1 lembar.
2. Fotocopy KTP 1 lembar.
3. Fotocopy akad jual beli/sertifikat rumah 1 lembar
.

Layanan balik nama pelanggan (ID) PLN ini biasanya cepat, apalagi kalau syarat-syaratnya sudah lengkap. Semoga bermanfaat. (JS)

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




24 Comments

    • Waduh kalo di kontrakan kenapa harus balik nama? Kalo nanti sewaktu2 pindah kontrakan gimana? Kalo memang perlu tambah daya lebih baik bicarakan dengan pemilik kontrakan untuk naik daya. Klo memang diijinkan pemilik pasti urusnya cepat. Lebih enak jg karna sudah dapat ijin

  1. Kl nama awal nama perumahan, apakah tidak bisa diganti melalui aplikasi PLN? Jd tidak harus cuti. Pada aplikasi sudah menggunakan nama Saya. Tapi untuk ID pelanggan ya belum. Mohon pencerahannya

  2. Bagaimana kalau balik nama tapi tanpa sepengetahuan pemilik lama dan tanpa melaluai proses jual beli ya?apakah nanti kena tindak pidana?

  3. Saya tinggal dirumah pemberian orang tua sedangkan token listrik an orang tua kalo mau ganti nama pelanggan listrik an saya bisa nd dan bagaimana caranya.

    • Assalamu alaykum wr wb.
      Saya tinggal dirumah pemberian orang tua (Almarhum) sedangkan nama pelanggan listrik masih atas nama orang tua. Bagaimana persyaratannya kalau mau ganti nama pelanggan listrik atas nama saya. Mohon penjeleasannya. Terima kasih.

      • Kemungkinan harus balik nama sertifikat rumah terlebih dahulu. UNtuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor PLN terdekat untuk kasus khusus seperti ini, Mas Haddika. Terima kasih.

  4. Saya mau nanya kalo mau balik nama tapi sertifikat rumah belum balik nama bisa gak??? Tapi saya sudah ada bukti kwitansi jual beli rumah tersebut.maksih tolong beri pencerahanya

  5. Mohon pencerahan
    saya mau balik nama tapi nama yg tertera di ID lama orang sudah meninggal sedangkan saya baru buat rumah. tadinya saya masih tinggal di rumah mertua dan sekarang sudah mukim di rumah baru.
    bagaimana caranya agar bisa balik nama dari ID yg orangnya sudah meninggal sedangkat rumah saya baru jadi dan belum punya sertifiat rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*