JAKARTA, KalderaNews.com – Guna memberikan ruang partisipasi bagi publik untuk menyampaikan pengaduan dan temuan terkait dengan praktik diskriminasi serta ujaran kebencian, Komnas HAM mendirikan sejumlah pos pengaduan.
“Komnas HAM RI memiliki tugas, pokok dan fungsi melakukan pengawasan serta mendirikan Pos Pengaduan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut,” terang Public Relation Komnas HAM RI, Eva Nila Sari pada KalderaNews.
Pengaduan nantiny bisa disampaikan melalui website, surat ataupun melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI dibeberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 seperti di Papua, Aceh, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat.
Komnas HAM berpendapat pendidikan politik harus terus dibangun dengan kesadaran memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan ekpresi dan mendapatkan informasi yang bermutu dalam muatan materi kampanye.
Bahkan ini sangat penting terutama bagi kelompok minoritas, baik agama, ras dan lainnya untuk melihat komitmen dalam penanganan, pemenuhan, perlindungan hak mereka. (JS)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply